DIGITALSANTRI – Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Hampir semua orang memiliki akun media sosial, termasuk suami istri. Hal ini memungkinkan suami istri untuk membagikan momen-momen kebersamaan mereka di media sosial.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh suami istri dalam membagikan momen kebersamaan mereka di media sosial, terutama terkait dengan kemesraan. Dalam Islam, ada hukum-hukum yang mengatur tentang kemesraan suami istri, termasuk dalam hal membagikannya di media sosial.
Hukum Dasar
Secara umum, hukum menunjukkan kemesraan suami istri di media sosial adalah makruh. Makruh adalah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Hukum ini didasarkan pada beberapa dalil, antara lain:
- Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 31:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
- Hadits Nabi Muhammad SAW:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahramnya.
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa Islam melarang perbuatan zina dan mendekati zina. Kemesraan suami istri yang berlebihan di media sosial dapat mengarah pada zina, baik zina hati maupun zina perbuatan.
Kriteria Kemesraan yang Makruh
Hukum makruh berlaku untuk kemesraan suami istri di media sosial yang memenuhi kriteria berikut:
- Mengundang syahwat. Kemesraan yang mengundang syahwat, seperti ciuman, pelukan, atau sentuhan yang berlebihan, hukumnya makruh.
- Memamerkan aurat. Kemesraan yang memamerkan aurat, seperti foto atau video yang memperlihatkan lekuk tubuh pasangan, hukumnya makruh.
- Menjadi fitnah. Kemesraan yang dapat menimbulkan fitnah, seperti foto atau video yang menunjukkan kemesraan yang berlebihan, hukumnya makruh.
Hukum yang Lebih Berat
Selain hukum makruh, ada beberapa kasus kemesraan suami istri di media sosial yang dapat dihukum lebih berat, yaitu:
- Kemesraan yang dilakukan di depan umum. Kemesraan suami istri yang dilakukan di depan umum, baik di media sosial maupun di dunia nyata, hukumnya haram. Hal ini karena melanggar aturan Islam yang melarang perbuatan zina dan mendekati zina.
- Kemesraan yang dilakukan oleh suami istri yang belum sah. Kemesraan yang dilakukan oleh suami istri yang belum sah, baik di media sosial maupun di dunia nyata, hukumnya haram. Hal ini karena melanggar aturan Islam yang melarang zina.
Saran
Untuk menghindari hukum-hukum yang berlaku di atas, suami istri sebaiknya berhati-hati dalam membagikan momen kebersamaan mereka di media sosial. Berikut adalah beberapa saran yang dapat diikuti:
- Pastikan kemesraan yang dibagikan tidak mengundang syahwat, memamerkan aurat, atau menjadi fitnah.
- Hindari kemesraan yang dilakukan di depan umum.
- Jika suami istri belum sah, maka sebaiknya tidak membagikan foto atau video yang menunjukkan kemesraan mereka.
Dengan mengikuti saran-saran tersebut, suami istri dapat membagikan momen kebersamaan mereka di media sosial dengan tetap menjaga adab dan norma-norma yang berlaku.(MIS)